Malaysia menjadi salah satu pasar keuangan Islam yang paling terbuka terhadap kripto, didukung regulasi yang jelas serta pengakuan sejumlah aset digital sebagai aset yang sesuai prinsip syariah, menurut Fitch Ratings.
Shariah Advisory Council di Securities Commission Malaysia (SC) telah menetapkan sejumlah aset kripto sebagai sesuai syariah sepanjang 2020 hingga semester pertama 2026. Aset tersebut termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), XRP dan Stellar (XLM).
Pada akhir semester pertama 2026, terdapat 10 pelaku industri aset digital yang berada di bawah regulasi SC, mencakup exchange, kustodian hingga operator initial exchange offering. Kejelasan regulasi ini menjadi salah satu faktor yang mendukung perkembangan pasar kripto Malaysia.
Aktivitas perdagangan juga terus meningkat. Fitch mencatat nilai transaksi di exchange aset digital teregulasi Malaysia naik 23% sepanjang 2025 hingga menembus $4 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih relatif kecil, hanya sekitar 2,5% dari nilai perdagangan pasar saham domestik.
Fitch memperkirakan layanan kripto dalam industri keuangan Islam akan terus berkembang secara bertahap di sejumlah negara. Namun, adopsinya masih menghadapi perbedaan pandangan mengenai status syariah kripto serta keterlibatan perbankan yang sejauh ini masih terbatas.


.png)
