


​Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan Amerika Serikat agar vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak melebihi lima tahun penjara.
​Berdasarkan laporan Bloomberg pada Rabu (27/11), tim pengacara Kwon telah menyerahkan memorandum hukuman yang menolak tuntutan awal jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut AS berencana menuntut hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan kesepakatan pengakuan bersalah yang telah dibuat. Pihak Kwon menilai tuntutan 12 tahun tersebut sangat berlebihan.
​Dalam pembelaannya, tim hukum menekankan bahwa Do Kwon telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih tiga tahun. Mereka menyoroti bahwa sebagian besar waktu tersebut dihabiskan dalam kondisi penjara yang keras di Montenegro selama proses ekstradisi.
​Selain itu, sebagai bagian dari kesepakatan hukum, Do Kwon juga telah menyetujui penyitaan aset senilai lebih dari 19 juta dolar AS atau sekitar 300 miliar rupiah, yang mencakup aset likuid dan properti real estate.
​Pengadilan AS dijadwalkan akan membacakan vonis akhir untuk Do Kwon pada tanggal 11 Desember mendatang. Permintaan ini menjadi upaya terakhir Kwon untuk meringankan nasibnya, mengingat ia juga masih menghadapi ancaman proses hukum terpisah di Korea Selatan dengan potensi tuntutan hingga 40 tahun penjara