


​Dua anggota parlemen Amerika Serikat resmi memperkenalkan versi final dari rancangan undang-undang perpajakan aset digital yang diberi nama PARITY Act. Melansir laporan eksklusif dari Bloomberg pada Selasa (19/5), regulasi yang diusulkan oleh Steven Horsford dan Max Miller ini bertujuan untuk menciptakan aturan yang jelas guna menyamakan kedudukan antara industri kripto dan keuangan tradisional. Langkah legislatif ini diambil di tengah meningkatnya momentum di Capitol Hill untuk mengatur potensi keuntungan dari sektor mata uang digital secara lebih ketat.
​Berbeda dengan draf awal, versi final RUU ini batal memberikan pembebasan pajak langsung untuk transaksi retail skala kecil di bawah 200 dolar AS. Sebagai gantinya, aturan baru ini menginstruksikan Departemen Keuangan AS untuk melakukan studi mendalam mengenai dampak pembebasan pajak tersebut pada transaksi mikro sehari-hari. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan mengeluarkan panduan sementara dalam waktu 180 hari untuk memetakan wilayah mana saja yang bisa diberikan kelonggaran aturan tanpa memicu risiko hukum baru.
​Melalui RUU PARITY Act, para perumus kebijakan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus menjaga posisi AS sebagai pemimpin ekonomi digital global. Langkah ini sengaja dirancang tanpa memberikan perlakuan khusus bagi aset kripto, melainkan murni untuk menegakkan standardisasi regulasi yang adil. Anggota parlemen optimistis RUU bipartisan ini dapat lolos sebelum periode kongres berakhir, meskipun mereka harus menjawab berbagai kekhawatiran terkait perlindungan konsumen hingga pencegahan aktivitas ilegal pada ekosistem wallet digital.