Sebanyak 21 institusi keuangan dan manajer aset raksasa global berencana mendirikan konsorsium untuk menerbitkan stablecoin pembayaran serta penyelesaian transaksi aset digital. Rencana pembentukan entitas ini diumumkan melalui rilis pers resmi pada Selasa (1/9). Konsorsium yang melibatkan nama-nama besar seperti Citigroup, Goldman Sachs, Bank of America, UBS, Fidelity Investments, hingga Deutsche Bank tersebut merupakan kelanjutan dari eksplorasi cadangan aset digital 1:1 yang telah dirintis sejak Oktober 2025.
​Entitas patungan tersebut membidik peluncuran perdana stablecoin berbasis dolar Amerika Serikat pada paruh pertama 2027 sebelum nantinya berekspansi ke mata uang G7 lainnya dengan euro sebagai target prioritas. Dalam keterangannya, kelompok institusi ini menegaskan operasional instrumen digital tersebut akan sepenuhnya mematuhi standar kerangka regulasi global, termasuk ketentuan Undang-Undang GENIUS di AS serta kerangka regulasi Markets in Crypto-Assets di Uni Eropa.
​Langkah konsorsium perbankan kakap ini kian memperketat peta persaingan sektor stablecoin yang kapitalisasi pasarnya kini telah menembus $303 miliar. Kehadiran proyek anyar ini dinilai bakal menantang dominasi pemain lama industri aset digital, terutama USDT milik Tether yang saat ini menguasai 60% pangsa pasar serta USDC milik Circle dengan porsi sekitar 20%.



