asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT77,750.0-359.3 ( -0.46% )
ENJUSDT0.07086+0.01228 ( +20.96% )
ETHUSDT2,312.85-30.56 ( -1.3% )
MDAOUSDT0.018133-0.017583 ( -49.23% )
MOVRUSDT2.373+0.704 ( +42.18% )
SOLUSDT85.42-0.46 ( -0.54% )
SPKUSDT0.045301-0.008824 ( -16.3% )
STOUSDT0.1117+0.0293 ( +35.56% )
UNIONUSDT0.0006266-0.0000202 ( -3.12% )
Powered by
News

Negara Bagian Wisconsin Gugat Platform Prediction Market Karena Dianggap Judi Ilegal

User
April 24, 2026 | 14:03 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
April 24, 2026 | 14:03 WIB
Negara Bagian Wisconsin Gugat Platform Prediction Market Karena Dianggap Judi Ilegal

Negara bagian Wisconsin resmi menggugat lima platform prediction market besar dengan tuduhan menjalankan aktivitas perjudian tanpa izin.

Perusahaan yang menjadi target gugatan meliputi Kalshi, Coinbase, Polymarket, Robinhood, serta Crypto.com.

Dalam dokumen yang diajukan pada 24 April, otoritas Wisconsin menilai bahwa produk “event contracts” yang ditawarkan platform tersebut pada dasarnya merupakan taruhan, bukan instrumen keuangan.

Gugatan ini menyoroti sejumlah aspek, termasuk pasar berbasis olahraga, struktur biaya, serta pendekatan pemasaran yang dianggap lebih menyerupai aktivitas betting.

Menurut hukum setempat, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai perjudian jika tidak memiliki izin resmi.

Kasus ini menambah tekanan regulasi terhadap industri prediction market yang selama ini berada di area abu abu antara keuangan dan perjudian.

Jika gugatan ini berhasil, dampaknya bisa meluas ke model bisnis platform serupa di berbagai wilayah lain.

Perdebatan utama dalam kasus ini adalah apakah kontrak berbasis peristiwa dapat diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan atau hanya bentuk taruhan digital.

Copiedbagikan