

.png)
.png)

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatat bahwa saat ini sudah ada ratusan perusahaan di Indonesia yang memakai aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi mereka.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, jumlah institusi yang menggunakan kripto memang meningkat. Tetapi dibandingkan dengan total pengguna kripto nasional (sekitar 19,2 juta), kontribusi order dari institusi masih sangat kecil.
Meskipun demikian, OJK menyebut bahwa perusahaan-perusahaan ini cenderung memiliki skala investasi lebih besar dibanding investor ritel. Hal ini menunjukkan bahwa kripto perlahan mulai dilirik bukan hanya sebagai instrumen spekulasi untuk individu, tetapi juga sebagai alat investasi korporasi.
OJK juga menekankan bahwa fasilitas regulasi sudah tersedia melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang memungkinkan entitas non-perorangan untuk berinvestasi di aset digital secara legal.