

.png)
.png)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembahasan tentang apakah aset kripto halal atau non-halal menurut prinsip keuangan syariah di Indonesia belum selesai dan masih dalam tahap kajian bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Proses ini belum menghasilkan keputusan final mengenai status syariah instrumen digital tersebut.
Diskusi ini dilakukan karena semakin banyak investor muslim yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah saat berinvestasi di kripto, sementara hingga kini belum ada fatwa resmi yang menyatakan aset kripto secara umum halal ataupun non-halal.
OJK menyatakan bahwa proses pembahasan masih mendalam dan melibatkan dialog dengan DSN-MUI untuk memahami berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum keputusan dibuat. Investor dan masyarakat diminta mengikuti perkembangan informasi resmi dari regulator sebelum mengambil keputusan terkait investasi kripto yang mempertimbangkan aspek syariah.