asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BRICUSDT0.0007626-0.000124 ( -13.97% )
BTCUSDT66,277.0-1768.5 ( -2.6% )
ETHUSDT1,919.2-55.92 ( -2.83% )
HYPEUSDT28.12-1.42 ( -4.81% )
MYXUSDT0.7034-0.2105 ( -23.03% )
PEPEUSDT0.00000407-0.00000004 ( -0.97% )
SOLUSDT80.12-5.05 ( -5.93% )
XAUTUSDT5,131.5+37.19 ( +0.73% )
XRPUSDT1.3889-0.0352 ( -2.47% )
Powered by
News

OJK dan MUI Masih Bahas Status Syariah Aset Kripto

User
February 23, 2026 | 15:20 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
February 23, 2026 | 15:20 WIB
OJK dan MUI Masih Bahas Status Syariah Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembahasan tentang apakah aset kripto halal atau non-halal menurut prinsip keuangan syariah di Indonesia belum selesai dan masih dalam tahap kajian bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Proses ini belum menghasilkan keputusan final mengenai status syariah instrumen digital tersebut.

Diskusi ini dilakukan karena semakin banyak investor muslim yang mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah saat berinvestasi di kripto, sementara hingga kini belum ada fatwa resmi yang menyatakan aset kripto secara umum halal ataupun non-halal.

OJK menyatakan bahwa proses pembahasan masih mendalam dan melibatkan dialog dengan DSN-MUI untuk memahami berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum keputusan dibuat. Investor dan masyarakat diminta mengikuti perkembangan informasi resmi dari regulator sebelum mengambil keputusan terkait investasi kripto yang mempertimbangkan aspek syariah.

Copiedbagikan