

.png)
.png)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengarahkan fokus pengembangan industri kripto Indonesia ke sektor stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Assets (RWA). Langkah ini menandai pergeseran perhatian dari aktivitas perdagangan aset kripto menuju pemanfaatan teknologi blockchain yang lebih produktif bagi perekonomian.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai sudah saatnya industri kripto Indonesia memperluas fokusnya ke pengembangan stablecoin dan RWA yang memiliki manfaat ekonomi lebih nyata. Menurut OJK, teknologi blockchain tidak hanya berfungsi sebagai sarana investasi dan perdagangan aset digital, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung aktivitas keuangan dan ekonomi yang lebih luas.
Stablecoin merupakan aset kripto yang nilainya didukung oleh aset yang relatif stabil seperti mata uang fiat atau komoditas. Sementara itu, RWA memungkinkan aset konvensional seperti properti, obligasi, surat utang, hingga karya intelektual ditokenisasi dan diperdagangkan melalui jaringan blockchain secara lebih efisien dan transparan.
Arah baru tersebut juga sejalan dengan tren global yang menunjukkan pertumbuhan pesat sektor stablecoin dan tokenisasi aset. Banyak institusi keuangan dunia mulai memanfaatkan teknologi blockchain untuk mempercepat proses settlement, meningkatkan efisiensi transaksi, serta memperluas akses investasi kepada masyarakat.
Di Indonesia, OJK melihat pengembangan stablecoin dan RWA berpotensi menjadi sumber pertumbuhan baru bagi industri aset digital. Pendekatan ini juga dinilai dapat memperkuat integrasi antara ekosistem keuangan tradisional dengan teknologi blockchain yang terus berkembang.
Perubahan fokus tersebut hadir ketika industri kripto nasional terus menunjukkan pertumbuhan jumlah pengguna. OJK mencatat jumlah investor kripto Indonesia telah melampaui 21 juta akun, sementara nilai transaksi aset digital masih berada pada puluhan triliun rupiah setiap bulannya.