Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi meluncurkan panduan akuntansi untuk aset kripto, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola keuangan digital di Indonesia. Peluncuran ini menandai kemajuan penting dalam pengaturan sektor aset digital yang berkembang pesat di negara ini.
Panduan tersebut dirancang untuk memberikan kerangka akuntansi yang jelas bagi perusahaan dan institusi keuangan yang terlibat dalam transaksi aset kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum. Fokus utama panduan ini adalah memastikan pencatatan aset kripto dilakukan secara konsisten, sesuai dengan standar akuntansi keuangan internasional (IFRS), sekaligus mengatasi tantangan volatilitas harga dan risiko yang melekat pada pasar kripto. Langkah ini juga sejalan dengan regulasi sebelumnya dari Bank Indonesia yang melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, namun mengizinkan aktivitas investasi di bawah pengawasan ketat.
Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, Hendra Susanto, menyatakan bahwa panduan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan yang transparan. "Dengan panduan ini, kami ingin memastikan bahwa aset kripto dapat diakui, diukur, dan dilaporkan dengan tepat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor dan melindungi kepentingan publik," ujarnya, sebagaimana dikutip dalam laporan. OJK, yang berperan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, menekankan bahwa panduan ini akan memperkuat pengawasan terhadap entitas yang beroperasi di bidang aset digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa kolaborasi dengan IAI mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya. "Ini adalah langkah penting untuk mendukung inovasi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," katanya. Peluncuran panduan ini mendapat sambutan positif dari industri, terutama dari bursa aset kripto terdaftar seperti Indodax dan Tokocrypto, yang telah mematuhi regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, beberapa pihak menyoroti perlunya sosialisasi lebih lanjut kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mulai masuk ke pasar kripto. Panduan ini juga diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan regulasi lebih lanjut, mengingat pertumbuhan investor kripto di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 15 juta orang pada 2025.
Panduan akuntansi ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, dengan periode transisi enam bulan untuk entitas agar menyesuaikan sistem pelaporan mereka. OJK dan IAI berencana mengadakan serangkaian pelatihan dan seminar untuk memastikan implementasi yang sukses, menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam kerangka keuangan formal.