asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconlorenzo protocol iconBANKUSDT0.04401+0.00077 ( +1.78% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT64,424.0-278.87 ( -0.43% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT1,906.55-2.63 ( -0.14% )
tether usd iconheima iconHEIUSDT0.203-0.0614 ( -23.22% )
tether usd iconhashflow iconHFTUSDT0.034476+0.016213 ( +88.78% )
tether usd icondefi app iconHOMEUSDT0.00958+0.0006 ( +6.68% )
tether usd iconrats iconRATSUSDT0.00004542-0.00000734 ( -13.91% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT72.83-1.25 ( -1.69% )
tether usd iconzerobase iconZBTUSDT0.1827+0.057 ( +45.35% )
Powered by
powered by triv
News - Regulation - Breaking News

OJK Panggil Influencer yang Promosikan Platform Kripto Ilegal

User
June 18, 2026 | 20:42 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
June 18, 2026 | 20:42 WIB
OJK Panggil Influencer yang Promosikan Platform Kripto Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sejumlah influencer dan key opinion leader (KOL) yang diduga mempromosikan platform investasi serta perdagangan aset kripto ilegal kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital.

Melalui Satgas PASTI, OJK mengingatkan para influencer agar memastikan legalitas produk atau platform yang dipromosikan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pengikut mereka. OJK menilai promosi terhadap platform yang tidak memiliki izin berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penipuan investasi.

Regulator juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang menyiapkan aturan khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pihak-pihak yang memberikan edukasi, analisis, maupun promosi produk keuangan melalui media sosial.

Selain pemanggilan influencer, OJK bersama Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan yang menawarkan produk aktivitas keuangan digital tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk membatasi penyebaran promosi platform ilegal yang semakin marak di internet.

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip "Legal dan Logis" sebelum berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan bahwa platform dan produk yang digunakan telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai tawaran keuntungan tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat.

Langkah tegas terhadap influencer ini menunjukkan bahwa pengawasan regulator tidak hanya menyasar penyelenggara platform ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang membantu memasarkan produk tersebut kepada publik. Ke depan, aktivitas promosi produk keuangan dan kripto di media sosial diperkirakan akan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan