

.png)
.png)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil sejumlah influencer dan key opinion leader (KOL) yang diduga mempromosikan platform investasi serta perdagangan aset kripto ilegal kepada masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital.
Melalui Satgas PASTI, OJK mengingatkan para influencer agar memastikan legalitas produk atau platform yang dipromosikan sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pengikut mereka. OJK menilai promosi terhadap platform yang tidak memiliki izin berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penipuan investasi.
Regulator juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang menyiapkan aturan khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer. Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pihak-pihak yang memberikan edukasi, analisis, maupun promosi produk keuangan melalui media sosial.
Selain pemanggilan influencer, OJK bersama Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai konten media sosial dan tautan yang menawarkan produk aktivitas keuangan digital tanpa izin. Upaya ini dilakukan untuk membatasi penyebaran promosi platform ilegal yang semakin marak di internet.
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip "Legal dan Logis" sebelum berinvestasi. Masyarakat diminta memastikan bahwa platform dan produk yang digunakan telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK serta mewaspadai tawaran keuntungan tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat.
Langkah tegas terhadap influencer ini menunjukkan bahwa pengawasan regulator tidak hanya menyasar penyelenggara platform ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang membantu memasarkan produk tersebut kepada publik. Ke depan, aktivitas promosi produk keuangan dan kripto di media sosial diperkirakan akan berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.