asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT61,762.9-287.29 ( -0.46% )
ETHUSDT1,649.21+0.02 ( +0.0% )
HUSDT0.07103-0.05522 ( -43.74% )
HEIUSDT0.1205+0.0308 ( +34.34% )
HYPEUSDT60.864-2.1 ( -3.33% )
IAGUSDT0.0247-0.0203 ( -45.11% )
RESOLVUSDT0.02-0.0031 ( -13.42% )
SOLUSDT68.8-0.01 ( -0.02% )
Powered by
News - Breaking News

OJK Resmi Atur Financial Influencer, Akun Pelanggar Bisa Diblokir

User
June 24, 2026 | 20:08 WIB
User
UpdatedGoldwin
June 24, 2026 | 20:08 WIB
OJK Resmi Atur Financial Influencer, Akun Pelanggar Bisa Diblokir

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer), termasuk promosi produk investasi, pinjaman daring, hingga aset kripto.

Aturan yang mulai berlaku pada 24 Juni 2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dari penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam regulasi tersebut, finfluencer didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara daring maupun luring.

Aktivitas yang diatur mencakup penyampaian informasi untuk tujuan edukasi hingga kegiatan pemasaran produk dan layanan keuangan melalui kerja sama dengan PUJK.

“Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi,” jelas OJK dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).

Khusus untuk produk aset kripto, OJK menegaskan bahwa finfluencer hanya dapat melakukan pemasaran kepada masyarakat melalui media resmi PUJK.

Selain itu, para finfluencer diwajibkan mengungkapkan kepentingan ekonomis yang dimiliki, termasuk keuntungan atau kompensasi yang diperoleh dari PUJK maupun konsumen terkait aktivitas promosi yang dilakukan.

OJK juga memperketat aktivitas pemberian rekomendasi produk keuangan. Untuk memberikan rekomendasi produk atau layanan tertentu, finfluencer diwajibkan memiliki izin atau lisensi profesional yang sesuai.

“Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal,” jelas OJK.

Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Regulasi ini turut mengharuskan setiap informasi mengenai produk atau layanan keuangan berisiko tinggi disertai peringatan risiko dan disclaimer bahwa konsumen perlu melakukan analisis pribadi sebelum mengambil keputusan investasi.

OJK membagi produk yang memerlukan pengaturan khusus menjadi dua kategori. Kategori pertama meliputi produk berisiko tinggi, produk yang kompleks, serta pinjaman daring bagi pemberi dana (lender). Sedangkan kategori kedua mencakup pinjaman daring bagi penerima dana (borrower) dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Dalam hal pelanggaran, OJK dapat melakukan pembinaan dan menerbitkan Perintah Tertulis kepada finfluencer yang bersangkutan.

Bahkan, bagi pelanggaran yang dilakukan melalui media elektronik, OJK dapat meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar.

“Bagi Penyampai Informasi yang melakukan penyampaian informasi melalui media elektronik dan dinyatakan melanggar ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” tegas OJK.

Pemutusan akses tersebut dapat berupa pemblokiran akun, penutupan akun, hingga penghapusan konten pelanggaran.

Namun, apabila konten yang disampaikan mengandung unsur penipuan atau promosi aktivitas ilegal, OJK dapat langsung meminta pemutusan akses tanpa melalui proses pembinaan terlebih dahulu.

OJK memberikan masa transisi selama enam bulan bagi seluruh kerja sama pemasaran antara PUJK dan finfluencer yang telah berjalan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

Adapun aturan ini tidak berlaku bagi tenaga pendidik, wartawan, maupun pihak profesional lain di luar sektor jasa keuangan yang tunduk pada kode etik profesinya. Pengecualian juga diberikan kepada lembaga pemerintah dan otoritas seperti Bank Indonesia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Copiedbagikan