asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT71,350.0+1877.16 ( +2.7% )
DEGOUSDT0.875-0.089 ( -9.23% )
ETHUSDT2,096.02+66.19 ( +3.26% )
HYPEUSDT37.56+0.66 ( +1.79% )
PAXGUSDT5,088.32-75.91 ( -1.47% )
PIXELUSDT0.01354+0.00317 ( +30.57% )
SOLUSDT88.33+2.96 ( +3.47% )
TRXUSDT0.2894-0.0005 ( -0.17% )
XRPUSDT1.4138+0.042 ( +3.06% )
Powered by
News

Paraguay Perketat Pengawasan Kripto, Transaksi di Atas $5000 Wajib Lapor

User
March 13, 2026 | 07:55 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
March 13, 2026 | 07:55 WIB
Paraguay Perketat Pengawasan Kripto, Transaksi di Atas $5000 Wajib Lapor

​Otoritas Pajak Paraguay (DNIT) resmi menerbitkan aturan baru nomor 47/26 yang mewajibkan warga dan platform kripto untuk melaporkan rincian aktivitas aset digital mereka secara menyeluruh. Aturan ini menyasar setiap transaksi Bitcoin dan aset digital lainnya yang nilai akumulasinya melebihi $5.000 atau sekitar Rp78 juta per tahun.

​Melalui peraturan baru ini, pelaku industri dan pengguna wajib menyerahkan data transaksi yang mendetail, mulai dari alamat wallet, jaringan blockchain yang digunakan, hingga hash transaksi. Laporan tersebut juga harus mencakup informasi lawan transaksi, waktu eksekusi, nilai dalam USD, hingga besaran biaya transaksi yang dibayarkan. Cakupan aturan ini sangat luas, meliputi aktivitas jual-beli, mining, staking, yield farming, hingga transfer antar wallet pribadi.

​Langkah tegas ini diambil Paraguay untuk mengintegrasikan aset kripto ke dalam sistem pajak nasional serta mematuhi standar internasional guna mencegah tindak pidana pencucian uang. Meskipun tidak menetapkan jenis pajak baru, kebijakan ini menuntut transparansi total bagi otoritas fiskal. Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari transisi besar Paraguay menuju ekosistem ekonomi digital yang lebih profesional

Copiedbagikan