Anggota parlemen Prancis mendorong aturan baru yang mewajibkan pemilik aset kripto senilai minimal €100.000 atau sekitar $116.000 untuk melaporkan kepemilikannya kepada otoritas pajak. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemilik aset terancam denda hingga €10.000 atau sekitar $11.600.
Proposal ini secara khusus menyasar pengguna self-custody wallet, yaitu dompet kripto yang kunci aksesnya dikendalikan langsung oleh pemilik tanpa melalui bursa atau penyedia layanan kustodian.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan transparansi kepemilikan aset digital sekaligus memperkuat pengawasan pajak terhadap kripto yang disimpan di luar platform terpusat.
Jika disahkan, aturan ini akan menambah kewajiban pelaporan bagi investor kripto di Prancis, termasuk mereka yang menyimpan Bitcoin dan aset digital lainnya di dompet pribadi.


.png)
