​Komisi Pengawas Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand resmi mengajukan draf regulasi baru yang membatasi nilai transaksi stablecoin. Melansir rilis resmi pada Minggu (13/9), rancangan aturan tersebut menetapkan batas maksimal transfer harian sebesar 5 juta baht atau sekitar $151.000 (setara Rp2,4 miliar) per nasabah di setiap entitas operator bursa terlisensi. Pembatasan yang berlaku untuk transfer masuk maupun keluar ini ditujukan guna membendung celah pencucian uang, kejahatan siber, serta pengalihan dana lintas negara tanpa izin.
​Selain membatasi nominal harian, SEC Thailand melarang keras aktivitas transfer stablecoin yang melibatkan rekening maupun wallet pihak ketiga. Pengguna hanya diizinkan memindahkan aset digital tersebut dari dan ke rekening bank atau wallet pribadi yang kepemilikannya terverifikasi identik di sistem bursa. Ketentuan ini mencakup transaksi dengan operator luar negeri maupun private wallet, sehingga platform kripto diwajibkan memanfaatkan perangkat analitik blockchain guna melacak dan memblokir dompet berisiko tinggi.
​Kendati demikian, plafon 5 juta baht per hari tersebut dikecualikan untuk transfer antar-platform terdaftar di Thailand yang telah patuh pada protokol Travel Rule. Kelonggaran serupa juga diberikan kepada penyedia likuiditas (market maker) pasangan perdagangan baht serta entitas komersial yang mengantongi izin operasional dari Bank of Thailand. Draf regulasi ini tengah menjalani proses konsultasi publik hingga 25 September mendatang sebelum dijadwalkan mulai berlaku efektif 60 hari pasca-pengesahan.



