Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand resmi memajukan kerangka regulasi penerbitan ETF spot Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) domestik ke tahap draf konsultasi publik pada Senin (24/8). Langkah strategis ini disiapkan guna memberikan akses investasi aset digital bagi pelaku pasar modal lokal secara langsung melalui rekening efek di Bursa Efek Thailand (SET), tanpa beban teknis pengelolaan dompet digital (wallet) mandiri.
​Dalam rancangan beleid tersebut, manajer investasi diwajibkan menjaga batas bawah eksposur bersih rata-rata minimal 80% dari nilai aktiva bersih (NAV) terhadap aset kripto acuannya sepanjang tahun buku. Pada fase awal ini, SEC Thailand membatasi portofolio hanya pada instrumen pasif beraset tunggal untuk Bitcoin dan Ether mengingat kedua aset tersebut dinilai memiliki likuiditas pasar yang matang serta penerimaan global yang luas, sembari menangguhkan izin bagi produk sertifikat penitipan efek (depositary receipts) yang mengacu pada ETF kripto luar negeri.
​Terkait keamanan aset nasabah, regulator negara tetap menetapkan penyedia jasa kustodian aset digital terlisensi di dalam negeri (onshore) sebagai pilihan utama. Kendati demikian, SEC tetap membuka ruang diskresi untuk mengizinkan penggunaan kustodian luar negeri yang memenuhi kualifikasi ketat apabila dipandang relevan dan mendesak. Periode masukan dan uji publik terhadap draf regulasi ETF spot ini dibuka hingga 20 September mendatang.



