📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT1.6145-0.3472 ( -17.7% )
BTCUSDT114,273.0-301.33 ( -0.26% )
ETHUSDT4,149.33-57.68 ( -1.37% )
HYPEUSDT45.16-0.42 ( -0.92% )
PENGUUSDT0.027868+0.000035 ( +0.13% )
SOLUSDT208.63-2.66 ( -1.26% )
WLFIUSDT0.1964-0.0043 ( -2.14% )
XPLUSDT1.059-0.1696 ( -13.8% )
XRPUSDT2.841-0.0336 ( -1.17% )
Powered by
News

Polandia Loloskan Undang-Undang Pasar Aset Kripto Sesuai Aturan Uni Eropa

User
September 30, 2025 | 17:01 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
September 30, 2025 | 17:01 WIB
Polandia Loloskan Undang-Undang Pasar Aset Kripto Sesuai Aturan Uni Eropa

Parlemen Polandia telah meloloskan Undang-Undang Pasar Aset Kripto, sebuah langkah untuk menyelaraskan regulasi lokal dengan Kerangka Regulasi Pasar Aset Kripto Uni Eropa (MiCA). Undang-undang ini menetapkan persyaratan lisensi untuk bursa kripto, penerbit, dan penyedia layanan kustodi, sekaligus memperkenalkan ketentuan kepatuhan anti-pencucian uang (AML) dan know-your-customer (KYC). 

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda hingga $2,8 juta atau hukuman penjara selama dua tahun, menurut laporan yang disertai dengan gambar bendera Polandia berkibar di latar belakang pemandangan kota saat matahari terbenam. Undang-undang ini, yang kini akan diajukan ke Senat untuk tinjauan lebih lanjut, bertujuan melindungi sekitar 3 juta pengguna kripto di Polandia dengan memperkuat pengawasan sektor ini. 

Komisja Nadzoru Finansowego (KNF) ditunjuk sebagai otoritas pengawas utama, dengan kewenangan untuk mengatur operasi penyedia layanan aset kripto (CASPs), baik domestik maupun asing. Proses lisensi mencakup pengajuan detail struktur perusahaan, kecukupan modal, kontrol internal, kebijakan manajemen risiko, dan prosedur AML, dengan masa transisi enam bulan diberikan bagi entitas yang ada untuk mematuhi aturan baru setelah disahkan.

Copiedbagikan