


​Pemerintah India mulai melacak ketat para pelaku investasi aset kripto. Departemen Pajak Penghasilan setempat dilaporkan telah mengirimkan lebih dari 44.000 surat teguran kepada para investor kripto. Langkah ini diambil setelah pihak berwenang menemukan adanya pendapatan tersembunyi yang belum dilaporkan senilai 888 crore rupee atau sekitar $104 juta (setara kurang lebih Rp1,8 triliun). Menurut laporan The Economic Times pada Minggu (14/6), surat teguran ini dikirim karena adanya perbedaan data antara laporan mandiri para investor dengan riwayat transaksi asli yang tercatat di bursa kripto.
​Aksi bersih-bersih pajak ini bisa dilakukan karena pemerintah India kini mewajibkan platform bursa kripto dan penyedia wallet digital untuk menyetorkan data transaksi penggunanya secara berkala. Di India sendiri, aturan mainnya memang cukup ketat. Keuntungan dari perdagangan kripto dikenakan pajak flat sebesar 30%, ditambah potongan pajak 1% di muka untuk setiap aktivitas transfer. Selain itu, para investor di sana diwajibkan melaporkan setiap detail transaksi secara terpisah, termasuk aktivitas swap hingga airdrop, dan tidak diizinkan menutupi kerugian satu koin dengan keuntungan dari koin lainnya.
​Ke depannya, ruang gerak para investor kripto yang mencoba bersembunyi diperkirakan akan semakin sempit. Mulai tahun 2027, India berencana ikut serta dalam sistem pelaporan global OECD (Crypto-Asset Reporting Framework). Sistem ini memungkinkan pemerintah India untuk saling bertukar data secara otomatis dengan negara lain. Artinya, aset kripto milik warga India yang disimpan di bursa luar negeri pun nantinya akan tetap bisa dilacak dengan mudah oleh otoritas pajak setempat.