asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
AIDOGEUSDT0.000000000016135-0.0000000000007 ( -4.17% )
AKIUSDT0.000262-0.000076 ( -22.48% )
AVLUSDT0.03603-0.00906 ( -20.09% )
BTCUSDT80,689.5+112.81 ( +0.14% )
ETHUSDT2,302.73+20.36 ( +0.89% )
OSMOUSDT0.0656-0.0032 ( -4.65% )
SAGAUSDT0.02908-0.00647 ( -18.2% )
SOLUSDT94.47-0.27 ( -0.29% )
SOLVUSDT0.00514-0.00058 ( -10.14% )
Powered by
News - Regulation

Purbaya Beri WNI Waktu 6 Bulan Kembalikan Aset dari Luar Negeri

User
May 13, 2026 | 13:29 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
May 13, 2026 | 13:29 WIB
Purbaya Beri WNI Waktu 6 Bulan Kembalikan Aset dari Luar Negeri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan kepada warga negara Indonesia yang menyimpan aset di luar negeri untuk segera membawa pulang dan melaporkan hartanya kepada pemerintah.

Purbaya menegaskan langkah tersebut dilakukan karena pemerintah tidak ingin kembali menerapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, pemerintah memilih memberikan kesempatan sukarela sebelum pengawasan diperketat pada akhir tahun.

Ia meminta para pemilik dana di luar negeri segera melakukan repatriasi aset sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah tekanan global terhadap rupiah dan pasar keuangan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap arus modal keluar dan kepatuhan perpajakan, terutama ketika kondisi ekonomi global masih dipenuhi ketidakpastian akibat tensi geopolitik serta penguatan dolar AS.

Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin memperluas basis pajak tanpa harus kembali memberikan pengampunan besar besaran, sekaligus mendorong likuiditas domestik agar tetap kuat.

Copiedbagikan