asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT1.4457+0.0619 ( +4.47% )
BNBUSDT1,289.74+58.71 ( +4.77% )
BTCUSDT114,032.0+2128.41 ( +1.9% )
ETHUSDT4,071.88+251.39 ( +6.58% )
HYPEUSDT40.13+2.72 ( +7.27% )
PENGUUSDT0.024826+0.002731 ( +12.36% )
SOLUSDT192.01+11.12 ( +6.15% )
XPLUSDT0.4387-0.01 ( -2.23% )
XRPUSDT2.5652+0.1665 ( +6.94% )
Powered by
News

Regulasi Kripto Dinilai Hambat Bank, Industri Keuangan Global Lakukan Tekanan

User
August 19, 2025 | 21:31 WIB
User
UpdatedGoldwin
August 19, 2025 | 21:31 WIB
Regulasi Kripto Dinilai Hambat Bank, Industri Keuangan Global Lakukan Tekanan

Kelompok lobi keuangan terbesar dunia mendesak regulator global untuk menunda penerapan standar baru terkait keterlibatan bank dalam aset kripto, seraya menilai aturan tersebut terlalu membebani dan tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini.

Dalam surat bersama kepada Basel Committee on Banking Supervision, asosiasi industri keuangan meminta agar regulator meninjau kembali ketentuan modal tambahan (capital surcharge) yang diberlakukan pada bank yang memegang aset kripto. Aturan ini disepakati pada 2022, ketika pasar kripto dilanda skandal dan volatilitas ekstrem.

Sejak itu, kripto semakin masuk ke arus utama keuangan, khususnya di Amerika Serikat, di mana Presiden Donald Trump telah mendorong legislasi pro-kripto. Bank besar seperti JPMorgan kini memperluas layanan mereka, mulai dari custody, perdagangan, hingga penerbitan stablecoin.

Kelompok yang menandatangani surat ini termasuk Institute of International Finance (IIF), International Swaps & Derivatives Association (ISDA), serta Global Blockchain Business Council, bersama asosiasi pasar dari AS, Eropa, dan Asia. Mereka memperingatkan bahwa implementasi yang tidak konsisten antar yurisdiksi justru bisa menciptakan fragmentasi pasar dan meningkatkan risiko lintas batas.

Hingga kini, Basel Committee belum memberikan komentar resmi terkait permintaan tersebut. Namun, sejumlah regulator nasional dikabarkan ragu apakah akan menerapkan aturan baru tersebut pada 2026.

Copiedbagikan