


Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat merilis aturan terbaru pada Senin (13/04) yang memberikan kelonggaran hukum bagi penyedia layanan kripto. Dalam aturan ini, SEC menyatakan bahwa berbagai platform digital: termasuk protokol DeFi, ekstensi wallet, hingga aplikasi seluler yang dapat beroperasi tanpa perlu mendaftar sebagai broker-dealer, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang ketat.
​Keputusan di bawah kepemimpinan Paul Atkins ini menetapkan bahwa syarat utama untuk bebas dari kewajiban registrasi adalah platform tersebut wajib bersifat self-custodial atau tidak memegang dana pengguna sama sekali. Selain itu, penyedia layanan dilarang memberikan saran investasi, tidak boleh mengarahkan jalur transaksi secara otomatis demi keuntungan platform, dan harus menerapkan struktur biaya yang transparan serta netral.
​Langkah ini mempertegas bahwa platform yang hanya berfungsi sebagai alat teknis bagi pengguna untuk berinteraksi langsung dengan blockchain berada di luar jangkauan regulasi keuangan tradisional. Meskipun aturan ini memberikan angin segar bagi pengembang teknologi, para pelaku industri tetap memantau perkembangan RUU CLARITY di Senat guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih permanen dan absolut.