


​Majelis Rendah Parlemen Rusia (State Duma) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) komprehensif mengenai pasar aset digital pada pembahasan tingkat kedua dan ketiga. Melansir dari rilis resmi pada Selasa (21/7) , RUU Nomor 1194918-8 bertajuk On Digital Currency and Digital Rights ini menjadi langkah besar Rusia dalam menghadirkan sistem yang teratur untuk perdagangan, penyedia jasa penyimpanan, serta transaksi kripto lintas negara. Di bawah pengawasan Bank Sentral Rusia, aturan baru ini masih memerlukan persetujuan dari Dewan Federasi sebelum disahkan oleh Presiden Vladimir Putin.
​Meskipun membuka jalur resmi bagi perbankan dan lembaga keuangan untuk menyediakan layanan kripto, regulasi ini menegaskan bahwa Bitcoin maupun aset digital lainnya tetap dilarang digunakan sebagai alat pembayaran domestik. Fungsi pembayaran sah di dalam negeri tetap dipegang sepenuhnya oleh mata uang rubel. Namun, aturan ini memberikan pengecualian khusus bagi transaksi perdagangan internasional, sehingga perusahaan Rusia dapat memanfaatkan aset digital yang disetujui untuk menyelesaikan transaksi antarnegara di tengah ketatnya sanksi Barat.
​Untuk melindungi masyarakat, investor non-kualifikasi dibatasi hanya boleh membeli aset kripto yang disetujui maksimal 300.000 rubel per tahun melalui perantara resmi. Kerangka regulasi utama ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026, dengan masa transisi hingga 1 Juli 2027 bagi pelaku pasar untuk mengurus lisensi. Peluncuran ini berjalan sejajar dengan rencana implementasi skala luas mata uang digital bank sentral, yaitu rubel digital, yang juga mulai diterapkan secara bertahap pada September mendatang.