


​Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), resmi mengajukan permohonan sidang ulang ke Pengadilan Distrik Selatan New York (SDNY). Langkah hukum ini dilakukan melalui surat tertanggal 5 Februari 2026 yang diserahkan oleh ibunya, Barbara H. Fried, mewakili SBF yang kini masih berada di dalam penjara. Menggunakan hak belanya sendiri (pro se), SBF menantang vonis sebelumnya dengan tuduhan bahwa kebangkrutan FTX merupakan hasil rekayasa tim hukum, bukan kegagalan bisnis murni.
​Dalam dokumen pembelaannya, SBF bersikeras bahwa FTX sebenarnya tidak pernah bangkrut dan masih memiliki aset yang cukup saat itu. Ia menuding tim pengacara yang mengambil alih perusahaan sengaja mengajukan dokumen pailit hanya empat jam setelah memegang kendali. Menurut SBF, langkah ini dilakukan semata-mata demi mengeruk keuntungan dari biaya likuidasi yang sangat besar, alih-alih berupaya menyelamatkan dana nasabah.
​Sebagai bukti pendukung, SBF melampirkan pernyataan di bawah sumpah, memo hukum, serta kesaksian dari Daniel Chapsky. Ia berharap bukti-bukti baru ini dapat membuka mata hakim bahwa narasi kebangkrutan yang selama ini beredar adalah keliru. Kini, permohonan tersebut menunggu keputusan hakim federal untuk menentukan apakah kasus penipuan finansial terbesar ini layak dibuka kembali.