


​Sam Bankman-Fried (SBF), founder exchange kripto FTX, dilaporkan telah resmi mengajukan permohonan pengampunan presiden kepada Donald Trump melalui Departemen Kehakiman AS. SBF saat ini masih berstatus sebagai narapidana yang tengah menjalani vonis 25 tahun penjara atas kasus penipuan besar-besaran terhadap para nasabah FTX.
​Menurut laporan Bloomberg, permohonan tersebut diserahkan langsung ke Kantor Pengacara Pengampunan dengan status "pengampunan setelah penyelesaian hukuman". Meski Presiden Trump belakangan ini cukup aktif memberikan keringanan untuk kasus kejahatan kerah putih, pengajuan ini sama sekali tidak menjamin bahwa pengampunan akan dikabulkan oleh Gedung Putih.
​Langkah hukum yang ditempuh SBF ini seketika memicu reaksi spekulatif yang liar di market kripto. Merespons kabar tersebut, harga token FTT dilaporkan langsung terbang hingga 53% hanya dalam waktu 24 jam menyusul kembalinya sorotan publik terhadap skandal keruntuhan FTX.
​Berdasarkan data Odaily pada Senin (8/6), token FTT sempat menembus level 0,39 USDT sebelum akhirnya terkoreksi ke kisaran 0,3668 USDT. Para analis memperingatkan investor untuk berhati-hati, mengingat reli FTT saat ini murni didorong oleh sentimen berita dan sama sekali tidak didukung oleh perbaikan fundamental pada ekosistemnya.