U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) melalui Divisi Keuangan Korporasi mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa aktivitas liquid staking dalam sektor kripto tidak dianggap sebagai penawaran atau penjualan sekuritas. Pernyataan ini dikeluarkan untuk memberikan kejelasan regulasi, khususnya terkait jenis staking protokol yang dikenal sebagai "liquid staking."
Liquid staking melibatkan proses penyetoran aset kripto melalui protokol perangkat lunak atau penyedia layanan, di mana pengguna menerima "liquid staking receipt token" sebagai bukti kepemilikan aset kripto yang distaking beserta imbalan yang dihasilkan. Menurut pandangan divisi, aktivitas ini tidak termasuk dalam definisi sekuritas sebagaimana diatur dalam Section 2(a)(1) dari Securities Act of 1933 atau Section 3(a)(10) dari Securities Exchange Act of 1934, tergantung pada fakta dan kondisi spesifik.
Pernyataan ini menegaskan bahwa nilai token hasil liquid staking berasal dari aset kripto yang disetorkan, bukan dari upaya kewirausahaan atau manajerial dari penyedia layanan liquid staking atau pihak ketiga lainnya. Selain itu, imbalan yang diperoleh berasal dari aktivitas staking protokol yang tidak melibatkan penawaran sekuritas. Namun, pernyataan ini tidak mencakup aktivitas penyedia layanan yang melampaui tugas administratif atau ministerial, atau penawaran token yang tidak sesuai dengan deskripsi yang disebutkan.
Langkah ini mencerminkan upaya SEC untuk memberikan panduan yang lebih jelas terkait penerapan hukum sekuritas federal terhadap aset kripto, sekaligus menegaskan komitmen untuk mendukung inovasi teknologi dan aktivitas keuangan yang berkembang.