

.png)
.png)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka ini mencerminkan pertumbuhan yang konsisten dari berbagai lini ekonomi digital dalam negeri.
Penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp4,64 triliun, pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,11 triliun, serta pajak atas aset kripto sebesar Rp1,96 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut tren penerimaan pajak digital terus menunjukkan arah yang positif meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE.
Jika dilihat dari sisi PMSE, pertumbuhan tahunannya terbilang konsisten. Dari total Rp37,40 triliun PPN PMSE yang terkumpul, perinciannya adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun hingga Februari 2026. Hingga akhir Februari 2026, sebanyak 223 pemungut PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran.
Dari sisi kripto, kontribusinya juga terus meningkat dari tahun ke tahun sejak pajak ini pertama kali diberlakukan. Pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,96 triliun berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar hingga Februari 2026.
Lonjakan penerimaan pajak kripto yang cukup signifikan dari 2023 ke 2025 mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia, seiring dengan tren pasar kripto global yang kembali bergairah dalam periode tersebut. Pemerintah sendiri menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan di sektor digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.