


​Seorang wanita bernama Sze Man Yu Inos, alias Yuki, dijatuhi vonis 71 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik AS atas kasus wire fraud. Berdasarkan laporan resmi per 27 April 2026, Inos terbukti menguras dana korban hingga $769.355 atau sekitar Rp12,07 miliar melalui skema investasi Bitcoin palsu.
​Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus affinity fraud penipuan berbasis kedekatan komunitas untuk menyasar wanita lansia di Saipan dan Guam. Inos membangun kepercayaan dengan memalsukan profil sebagai pebisnis kripto yang sukses sebelum akhirnya menggelapkan dana investasi korban untuk kepentingan pribadi.
​Hakim Chief Ramona V. Manglona mewajibkan Inos membayar restitusi penuh sebesar $769.355 dan menjalani pengawasan selama tiga tahun pasca-penjara. Pihak FBI dan DOJ menegaskan kasus ini sebagai peringatan keras akan bahaya eksploitasi hubungan personal dalam penipuan aset digital.