

.png)
.png)

Pemerintah dan DPR resmi menyepakati Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global. Salah satu fasilitas paling menonjol adalah pemberian tax holiday atau tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi entitas yang memenuhi kriteria tertentu.
Insentif tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan Singapura, Dubai, hingga Labuan. Selain pembebasan PPh Badan, UU PFII juga mengatur berbagai kemudahan bagi pelaku jasa keuangan, termasuk fleksibilitas penggunaan mata uang asing, penyederhanaan perizinan, serta sejumlah fasilitas perpajakan lainnya.
Pemerintah menegaskan fasilitas pajak 0% tidak berlaku otomatis untuk seluruh investor. Penerima insentif harus memenuhi persyaratan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk membawa investasi asing ke kawasan PFII. Bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan Global Minimum Tax (GMT), ketentuan pajak minimum global tetap akan berlaku.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII mampu menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan luar negeri, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama bagi industri jasa keuangan dan investasi global.