asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.71-0.045 ( -5.96% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT77,888.0-1223.06 ( -1.55% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,465.5-27.2 ( -1.09% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT82.632-3.51 ( -4.07% )
tether usd iconiost iconIOSTUSDT0.001096-0.000193 ( -14.97% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT100.91-3.02 ( -2.91% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT0.7577-0.0519 ( -6.41% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.02053-0.00302 ( -12.82% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.3732-0.0504 ( -3.54% )
Powered by
powered by triv
News - Regulation

UU PFII Tawarkan Tax Holiday hingga 50 Tahun bagi Investor Global

User
July 24, 2026 | 11:27 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
July 24, 2026 | 11:27 WIB
UU PFII Tawarkan Tax Holiday hingga 50 Tahun bagi Investor Global

Pemerintah dan DPR resmi menyepakati Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang menawarkan berbagai insentif untuk menarik investor global. Salah satu fasilitas paling menonjol adalah pemberian tax holiday atau tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0% hingga 50 tahun bagi entitas yang memenuhi kriteria tertentu.

Insentif tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan Singapura, Dubai, hingga Labuan. Selain pembebasan PPh Badan, UU PFII juga mengatur berbagai kemudahan bagi pelaku jasa keuangan, termasuk fleksibilitas penggunaan mata uang asing, penyederhanaan perizinan, serta sejumlah fasilitas perpajakan lainnya.

Pemerintah menegaskan fasilitas pajak 0% tidak berlaku otomatis untuk seluruh investor. Penerima insentif harus memenuhi persyaratan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk membawa investasi asing ke kawasan PFII. Bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan Global Minimum Tax (GMT), ketentuan pajak minimum global tetap akan berlaku.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII mampu menarik kembali dana investasi yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan luar negeri, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama bagi industri jasa keuangan dan investasi global.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan