


​Hakim Pengadilan Distrik AS, Paul Engelmayer, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap pendiri Terraform Labs, Do Kwon. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Manhattan, Kamis (11/12), Kwon dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas perannya dalam skandal penipuan kripto senilai US$40 miliar yang meruntuhkan ekosistem Terra/Luna.
​Putusan ini terbilang mengejutkan karena lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut AS yang sebelumnya hanya meminta hukuman 12 tahun penjara. Di sisi lain, pembelaan tim pengacara Kwon yang memohon hukuman maksimal 5 tahun dengan alasan kliennya hanya mengalami "keangkuhan dan keputusasaan", tampaknya tidak berhasil melunakkan hati hakim.
Salah satu poin paling menarik dari vonis ini adalah kesepakatan mengenai lokasi penahanan. Hakim memutuskan bahwa Kwon akan menjalani separuh masa hukumannya di Amerika Serikat, sementara paruh kedua sisanya akan dijalani di negara asalnya, Korea Selatan.
​Mekanisme ini menjadi jalan tengah yang jarang terjadi, mengingat Do Kwon juga menghadapi dakwaan serius di Korea Selatan. Dengan skema ini, kedua yurisdiksi AS dan Korea Selatan sama-sama mendapatkan hak untuk mengadili dan menghukum sang "Raja Kripto" yang jatuh tersebut.
​Sebelumnya, Kwon telah mengaku bersalah pada Agustus lalu atas tuduhan konspirasi penipuan sekuritas dan komoditas. Ia mengakui telah menipu investor terkait stabilitas algoritma stablecoin TerraUSD (UST) yang hancur lebur pada 2022. Selain hukuman badan, Kwon juga diwajibkan menyerahkan denda aset senilai 19,3 juta dolar AS.