


Gelombang pengunduran diri melanda pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Jumat (30/1/2026), empat pejabat teras otoritas tersebut secara resmi menyatakan berhenti dari jabatannya.
Pengumuman ini disampaikan melalui dua siaran pers terpisah, yakni SP 21/GKPB/OJK/I/2026 dan SP 22/GKPB/OJK/I/2026. Dalam keterangannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut keputusan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral demi mendukung langkah pemulihan yang diperlukan.
Berikut adalah daftar lengkap empat pejabat OJK yang resmi mundur:
1. Mahendra Siregar – Ketua Dewan Komisioner OJK.
2. Mirza Adityaswara – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
3. Inarno Djajadi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK).
4. I.B. Aditya Jayaantara – Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).
Meskipun terjadi kekosongan serentak di level pimpinan, OJK memastikan proses transisi berjalan sesuai mekanisme UU P2SK dan seluruh fungsi pengawasan tetap berjalan normal; adapun guncangan di sektor pasar modal ini sebelumnya diawali oleh langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang telah lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya.