

.png)
.png)

Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada 9 Juni 2026.
Selain menaikkan BI-Rate, Bank Indonesia juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya tekanan terhadap nilai tukar rupiah serta ketidakpastian yang masih membayangi perekonomian global.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik di tengah meningkatnya volatilitas pasar global.
Kenaikan suku bunga terjadi setelah rupiah mengalami tekanan signifikan terhadap dolar AS dalam beberapa waktu terakhir. Selain faktor domestik, sentimen eksternal seperti penguatan dolar AS, kenaikan harga energi global, serta meningkatnya risiko geopolitik turut memberikan tekanan terhadap pasar keuangan Indonesia.
Secara umum, kenaikan BI-Rate berpotensi memperkuat nilai tukar rupiah dengan meningkatkan daya tarik instrumen keuangan berbasis rupiah bagi investor. Namun di sisi lain, suku bunga yang lebih tinggi juga dapat meningkatkan biaya pinjaman bagi dunia usaha dan masyarakat.