asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT62,782.0-1391.93 ( -2.17% )
ETHUSDT1,668.48-62.42 ( -3.61% )
HUSDT0.112-0.0099 ( -8.12% )
HEIUSDT0.1366+0.0542 ( +65.78% )
HYPEUSDT62.305-4.62 ( -6.9% )
LAYERUSDT0.075-0.0012 ( -1.58% )
RESOLVUSDT0.0237+0.0006 ( +2.6% )
SOLUSDT69.75-2.15 ( -2.99% )
Powered by
News - Regulation

Berantas Investasi Bodong, OJK Tindak 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

User
June 24, 2026 | 07:59 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
June 24, 2026 | 07:59 WIB
Berantas Investasi Bodong, OJK Tindak 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK terus memperketat pengawasan terhadap ruang digital demi melindungi masyarakat dari jeratan investasi bodong. Dalam rilis resmi terbarunya pada Senin (22/6), Satgas PASTI mengumumkan telah menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau entitas pedagang aset kripto ilegal sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Langkah penutupan ini diambil karena ratusan entitas tersebut menjalankan operasinya tanpa mengantongi izin resmi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh difasilitasi oleh pihak-pihak yang telah terdaftar serta mendapatkan otorisasi resmi. Regulasi ini diperkuat melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa seluruh produk yang diperdagangkan harus masuk ke dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto resmi. Penertiban massal ini dilakukan menyusul maraknya penawaran investasi kripto ilegal di media sosial dan grup percakapan yang memanfaatkan modus janji keuntungan tetap (fixed return), bonus berlipat, hingga skema passive income tanpa risiko.

​Guna mengantisipasi kerugian konsumen yang lebih luas, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menempatkan dana pada aset digital. Masyarakat diminta secara mandiri memeriksa legalitas platform penyedia jasa keuangan dan memastikan token yang ditawarkan telah terdaftar dalam DAK resmi OJK melalui kanal Kontak 157. Selain itu, konsumen diharapkan tetap kritis terhadap skema keuntungan yang tidak logis serta tidak mudah membagikan data pribadi sensitif seperti kode OTP atau kata sandi kepada pihak mana pun.

Copiedbagikan