Badan Pengawas Keuangan Perbankan AS (Office of the Comptroller of the Currency/OCC) menargetkan penerbitan regulasi final untuk implementasi Undang-Undang GENIUS (GENIUS Act) pada November 2026 mendatang. Target tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala OCC Jonathan Gould dalam acara Wyoming Blockchain Symposium di Jackson Hole pada Rabu (19/8). Gould menegaskan bahwa pihaknya akan menyesuaikan rancangan aturan berdasarkan masukan dari perusahaan kripto dan pelaku industri sebelum ketentuan resmi disahkan.
​Kerangka kerja yang tengah disiapkan ini mencakup seluruh siklus operasional payment stablecoin, mulai dari standar penerbitan, pengelolaan aset cadangan wajib 1:1, mekanisme penukaran pada nilai pari (at par), hingga prosedur kepatuhan dan manajemen risiko likuiditas. Regulasi ini nantinya menjadi pedoman resmi bagi bank nasional maupun penerbit nonbank yang mengajukan izin sebagai federally qualified payment stablecoin issuer di bawah yurisdiksi OCC.
​Langkah percepatan aturan implementasi UU GENIUS yang diteken Presiden Donald Trump pada Juli 2025 ini berjalan seiring meningkatnya antrean izin perbankan digital. OCC mencatat aktivitas persetujuan aset digital telah melonjak hingga delapan kali lipat. Hingga saat ini, sejumlah institusi kripto besar seperti Circle, Ripple, Paxos, BitGo, hingga World Liberty Trust Company telah mengantongi persetujuan bersyarat untuk mendirikan bank national trust.



