asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT63,866.0+1044.1 ( +1.66% )
EPICUSDT0.365+0.053 ( +16.99% )
ETHUSDT1,769.82+15.4 ( +0.88% )
HYPEUSDT67.793-0.32 ( -0.47% )
IAGUSDT0.02206-0.00712 ( -24.4% )
NFPUSDT0.00181-0.00349 ( -65.85% )
SDEXUSDT0.000611-0.00084 ( -57.89% )
SOLUSDT78.89+0.36 ( +0.46% )
TACUSDT0.00435+0.00169 ( +63.53% )
Powered by
News

Cegah Kebocoran Pajak, Bank Sentral India Usul Larang Total Aset Kripto

User
July 10, 2026 | 05:25 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
July 10, 2026 | 05:25 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Bank Sentral India Usul Larang Total Aset Kripto

​Bank sentral India, Reserve Bank of India (RBI), kembali menegaskan sikap kerasnya dengan merekomendasikan agar kebijakan regulasi negara tersebut condong pada larangan total (prohibition) terhadap mata uang kripto. Berdasarkan dokumen pemerintah yang dirilis Reuters pada Rabu (8/7), RBI mendesak pemerintah untuk melarang bank dan lembaga keuangan memegang, memperdagangkan, atau memfasilitasi eksposur ke aset kripto demi mencegah kebocoran risiko ke sistem keuangan formal.

​Sikap tegas bank sentral ini sejalan dengan kekhawatiran mendalam yang dilayangkan oleh Departemen Pajak India terkait maraknya aktivitas penggelapan pajak di industri tersebut. Otoritas pajak memperingatkan bahwa masifnya transaksi melalui offshore exchange (bursa luar negeri) dan private wallet membuat pelacakan pemilik asli (beneficial owner) menjadi sangat sulit, ditambah lagi dengan transaksi peer-to-peer (P2P) berbasis rupee yang membuat pendapatan kena pajak kian buram.

​Meskipun India saat ini memberlakukan pajak keuntungan kripto yang sangat tinggi sebesar 30%, tingkat kepatuhan trader lokal dinilai masih sangat rendah. Data internal pemerintah menunjukkan bahwa kurang dari seperempat dari 645.000 individu yang aktif bertransaksi kripto melaporkan aset mereka dalam SPT pajak. Kendati demikian, hingga saat ini India masih belum merampungkan kerangka undang-undang resmi, sehingga status hukum aset kripto di sana tetap tertahan di zona abu-abu.

Copiedbagikan