


​Lembaga legislatif Amerika Serikat resmi menetapkan undang-undang larangan bagi The Fed untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Keputusan ini resmi disahkan pada Kamis (12/03) sebagai bagian dari paket undang-undang terbaru yang bertujuan melindungi data transaksi masyarakat dari pengawasan langsung pemerintah setidaknya hingga akhir tahun 2030.
​Langkah ini diambil setelah munculnya kekhawatiran luas bahwa dolar CBDC dapat memberi pemerintah kendali mutlak untuk memantau, membekukan, atau membatasi aktivitas finansial individu. Parlemen menegaskan bahwa The Fed tidak diizinkan menciptakan mata uang digital yang tersedia langsung bagi publik, guna menjaga anonimitas transaksi yang selama ini dinikmati melalui uang tunai fisik.
​Meskipun bersifat sementara dengan klausul berakhir di tahun 2030, kebijakan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pendukung kebebasan finansial dan privasi digital. Di sisi lain, larangan ini memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta untuk terus mengembangkan inovasi stablecoin dan aset kripto independen tanpa harus bersaing dengan mata uang digital yang dikontrol oleh otoritas negara.