


​Gedung Putih secara resmi mengonfirmasi bahwa Presiden Donald Trump tidak akan memberikan pengampunan atau grasi kepada pendiri FTX, Sam Bankman-Fried (SBF). Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan mengenai upaya SBF untuk mendapatkan simpati presiden melalui berbagai kampanye di media sosial. Meskipun strategi komunikasi yang dilakukan oleh pihak SBF mencoba membangun narasi dukungan publik, pemerintah Amerika Serikat menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membebaskan tokoh kripto tersebut dari hukuman penjara federal.
​Juru bicara Gedung Putih menegaskan bahwa Presiden adalah pengambil keputusan tunggal terkait pemberian grasi, dan kasus penipuan finansial besar seperti yang dilakukan SBF tidak masuk dalam pertimbangan. Sebelumnya, Trump juga telah memberikan indikasi kuat bahwa ia tidak berniat memberikan grasi bagi narapidana profil tinggi yang terlibat dalam skandal yang merugikan jutaan investor. Dengan pernyataan ini, upaya SBF untuk meloloskan diri dari vonis hukuman berat melalui jalur politik resmi menemui jalan buntu.
​Sam Bankman-Fried saat ini sedang menjalani masa hukuman setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi penipuan yang menyebabkan runtuhnya bursa kripto FTX pada 2022. Kegagalan mendapatkan pengampunan ini menegaskan bahwa SBF harus menyelesaikan masa tahanannya sesuai keputusan pengadilan tanpa adanya intervensi dari eksekutif. Langkah tegas pemerintah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih di sektor digital tetap menjadi prioritas tanpa pengecualian.