Tiga rancangan undang-undang kripto yang diusung Partai Republik akhirnya lolos dari voting prosedural di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat pada Rabu, setelah sempat gagal dalam pemungutan suara sehari sebelumnya.
Dalam voting di lantai DPR, para anggota parlemen memberikan suara 215-211 untuk menyetujui resolusi guna mempertimbangkan kembali paket RUU yang mencakup regulasi stablecoin pembayaran (GENIUS Act), pembentukan struktur pasar kripto (Clarity Act), dan pembatasan pengembangan mata uang digital bank sentral AS atau CBDC melalui Anti-CBDC Act.
Keberhasilan ini membuka peluang bagi amandemen lebih lanjut dan voting final sebelum Kongres memasuki masa reses bulan Agustus.
Meskipun Presiden Donald Trump memberikan tekanan politik untuk mendorong legislasi ini, lima anggota Partai Republik tetap tidak memberikan suara dukungan. Sebelumnya, tiga belas anggota Partai Republik menjadi penyebab kegagalan voting pada hari Selasa, dengan banyak di antaranya menyuarakan kekhawatiran atas ketidakhadiran pasal anti-CBDC dalam GENIUS Act.
Sementara itu, banyak anggota Partai Demokrat tetap menolak seluruh isi paket RUU ini tanpa amandemen yang secara eksplisit mengatasi potensi konflik kepentingan dari Presiden Trump.