asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT62,502.0-4864.54 ( -7.22% )
EPICUSDT0.595+0.025 ( +4.39% )
ETHUSDT1,738.17-149.28 ( -7.91% )
HEIUSDT0.0789-0.0023 ( -2.83% )
HYPEUSDT65.21-7.81 ( -10.7% )
PORTALUSDT0.01706-0.00661 ( -27.93% )
SOLUSDT67.92-7.78 ( -10.28% )
STOUSDT0.0629+0.0045 ( +7.71% )
WLDUSDT0.4933-0.0211 ( -4.1% )
Powered by
Breaking News

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Regulasi Kripto Indonesia Kian Kuat

User
June 4, 2026 | 16:45 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
June 4, 2026 | 16:45 WIB
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Regulasi Kripto Indonesia Kian Kuat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah penguatan kerangka regulasi aset kripto dan aset keuangan digital di Indonesia.

Dalam revisi yang disahkan pada rapat paripurna DPR, pemerintah dan parlemen memasukkan sejumlah ketentuan baru yang bertujuan memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perdagangan aset kripto yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Kholid Hekal menyebut perubahan UU P2SK diharapkan mampu menciptakan keselarasan regulasi sektor keuangan sekaligus memperkuat sinergi antarotoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Revisi tersebut juga memuat penguatan pengaturan aset kripto sebagai bagian dari transformasi industri keuangan digital Indonesia.

Sebelumnya, pembahasan revisi UU P2SK turut menyoroti sejumlah aturan yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri kripto. DPR dan pemerintah menyatakan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang lebih mendukung pelaku usaha sekaligus tetap menjaga perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap aktivitas ilegal.

Sejak pengawasan aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025, industri kripto Indonesia terus bergerak menuju integrasi yang lebih erat dengan sistem keuangan nasional. Revisi UU P2SK dinilai menjadi langkah lanjutan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku industri, investor, serta pengembangan inovasi aset digital di dalam negeri.

Dengan pengesahan revisi UU P2SK, pemerintah berharap sektor keuangan Indonesia menjadi lebih kompetitif, inklusif, dan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi finansial, termasuk aset kripto yang semakin berkembang di tingkat global.

Copiedbagikan