


Sebuah dugaan penipuan yang mengatasnamakan pengurusan fatwa halal untuk produk kripto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini mencuat setelah sebuah perusahaan mengaku mengalami kerugian sekitar US$120.000 atau sekitar Rp1,8 miliar yang dibayarkan dalam bentuk USDT untuk proses pengurusan fatwa tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum perusahaan, Grasberg Nahumarury, dan telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Peristiwa itu disebut bermula pada Juli 2022, ketika terlapor berinisial MLA meyakinkan pihak perusahaan bahwa dirinya dapat mengurus fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk kripto milik korban.
Namun, setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan, pihak perusahaan melakukan verifikasi langsung kepada MUI. Hasilnya, MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal untuk produk investasi kripto tersebut.
Kuasa hukum korban juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan kepada perusahaan. Sebelum melapor ke polisi, pihak korban mengaku telah menempuh jalur kekeluargaan dan melayangkan somasi, namun tidak memperoleh respons maupun pengembalian dana.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal terkait penipuan dan pemalsuan dokumen. Sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer, percakapan, serta dokumen yang diduga palsu, telah diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menyatakan kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan terkait pengurusan fatwa halal bagi produk mata uang kripto.
Pihak pelapor juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi langsung kepada lembaga terkait, seperti MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebelum mempercayai klaim bahwa suatu produk investasi telah memperoleh sertifikasi atau fatwa tertentu. Mereka juga meminta pengawasan terhadap produk investasi kripto yang menggunakan label keagamaan diperketat agar tidak dimanfaatkan sebagai modus penipuan.