DWF Labs melalui dua perusahaan afiliasinya, DWF Maas dan Falcon Digital, menggugat perusahaan kustodian kripto BitGo senilai $141 juta atau sekitar Rp2,4 triliun. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tinggi London atas dugaan pelanggaran perjanjian perdagangan token.
Menurut laporan Financial Times, DWF menuduh BitGo menjual token Falcon Finance (FF) dan ESPORTS sebelum masa penguncian atau lock-up yang disepakati berakhir.
Perjanjian tersebut mengatur bahwa token tidak boleh dijual selama tiga bulan pertama, kemudian dilanjutkan dengan pembatasan pelepasan token secara bertahap atau vesting.
DWF menilai penjualan lebih awal tersebut memberikan tekanan terhadap harga token di pasar, sehingga menyebabkan penurunan nilai aset kripto yang masih dimiliki perusahaan.
Dalam industri kripto, mekanisme lock-up dan vesting digunakan untuk mengatur waktu peredaran token baru agar tidak langsung membanjiri pasar dan menimbulkan tekanan jual.


.png)
