asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT74,638.9-986.92 ( -1.31% )
ENJUSDT0.05998+0.00427 ( +7.67% )
ETHUSDT2,289.01-60.89 ( -2.59% )
GUNUSDT0.02301+0.00837 ( +57.17% )
HIGHUSDT0.279+0.012 ( +4.49% )
ONEUSDT0.0022-0.00005 ( -2.22% )
PHBUSDT0.131-0.057 ( -30.32% )
REQUSDT0.0881-0.0637 ( -41.96% )
SOLUSDT84.45-1.39 ( -1.62% )
Powered by
News

Hukum Bursa Kripto Ilegal, Rusia Ancam 7 Tahun Kerja Paksa

User
April 20, 2026 | 07:07 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
April 20, 2026 | 07:07 WIB
Hukum Bursa Kripto Ilegal, Rusia Ancam 7 Tahun Kerja Paksa

​Pemerintah Rusia resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku aktivitas kripto tanpa izin. Dalam draf yang dipublikasikan di situs Duma Negara pada Minggu (19/4), operator bursa kripto yang beroperasi tanpa lisensi Bank Sentral Rusia terancam hukuman penjara dan kerja paksa hingga tujuh tahun.

​Langkah drastis ini bertujuan untuk menertibkan pasar abu-abu Rusia yang diperkirakan memiliki volume transaksi mencapai US648 juta per hari. Selain menyasar operator besar, individu yang kedapatan melakukan jual-beli koin tanpa izin juga akan menghadapi ancaman denda minimal US1.300 hingga hukuman kerja paksa selama empat tahun. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh transaksi kripto di Rusia dilakukan melalui aplikasi bank komersial resmi guna meningkatkan transparansi dan menekan angka kejahatan finansial.

​Aturan baru ini juga mencakup kewajiban bagi penambang skala industri untuk melaporkan seluruh aktivitasnya kepada negara. Jika disetujui oleh Duma Negara dan Presiden, regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2027. Kebijakan tersebut menandai ambisi Kremlin untuk membawa sektor aset digital sepenuhnya di bawah kendali hukum dan pengawasan pajak yang ketat.

Copiedbagikan