Financial Services Agency (FSA) atau Kin'yū-chō Jepang secara resmi mengajukan usulan pembebasan kewajiban lapor pajak untuk setiap perpindahan kepemilikan stablecoin berbasis perwalian (trust-based stablecoin) pada Senin (31/8). Inisiatif yang masuk dalam paket revisi pajak tahun fiskal 2027 ini bertujuan memangkas beban birokrasi dan laporan berulang bagi penerbit maupun penyedia jasa perwalian (trustee), sekaligus mempertegas posisi stablecoin sebagai alat pembayaran sehari-hari dan bukan aset investasi.
FSA menilai kewajiban mencatat identitas dan menyerahkan dokumen pajak setiap kali token berpindah tangan sangat merepotkan serta menghambat perputaran transaksi digital. Melalui skema trust-based, aset jaminan fiat tetap aman disimpan di bank perwalian, sementara tokennya bebas beredar antar-pengguna. Usulan ini akan dibahas bersama koalisi partai berkuasa Liberal Democratic Party (LDP) dan Japan Innovation Party (JIP), sebelum dijadwalkan berlaku mulai April 2027 jika disahkan pada akhir tahun.
Pelonggaran regulasi ini diproyeksikan bakal mempercepat proses transaksi, menekan biaya operasional pelaku usaha, serta mendorong penggunaan pembayaran kripto dan aktivitas DeFi di Jepang. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Jepang dalam membangun aturan aset digital yang jelas, melindungi konsumen tanpa mempersulit jalannya sistem pembayaran modern



