


​Kejaksaan Agung China (Supreme People's Procuratorate/SPP) mendesak otoritas penegak hukum untuk segera memperkuat kemampuan investigasi terhadap tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset digital atau kripto. Seruan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa celah teknologi semakin dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan finansial.
​Dalam sebuah dokumen resmi yang diterbitkan pada 13 Juli 2026, SPP menyoroti bahwa kerangka hukum China saat ini belum mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi aset digital. Kesenjangan regulasi ini dinilai memicu berbagai kendala di lapangan, mulai dari sulitnya proses investigasi, rumitnya pengumpulan barang bukti, hingga hambatan dalam pemulihan aset yang dicuri.
​Dokumen tersebut secara khusus menggarisbawahi tantangan berat yang ditimbulkan oleh teknologi anonimitas kripto. Penggunaan crypto mixer, koin privasi (privacy coins), dan bursa terdesentralisasi (DEX) membuat aliran dana ilegal menjadi sangat sulit untuk dilacak. SPP mengakui bahwa mengandalkan metode investigasi konvensional saja sudah tidak lagi memadai untuk membongkar jaringan pencucian uang modern ini.
​Langkah ini semakin mempertegas sikap keras Beijing terhadap industri kripto. Berbeda dengan pendekatan Departemen Keuangan Amerika Serikat yang telah merilis laporan terkait pengakuan fungsi teknologi privasi seperti Tornado Cash (TORN), Monero (XMR), dan Zcash (ZEC), China hingga saat ini tetap mempertahankan kebijakan larangan total terhadap seluruh aktivitas perdagangan mata uang kripto.