Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Kapal Induk USS Nimitz milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka menuju Samudera Hindia diperbolehkan melintas tanpa izin negara pantai, selama mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah.
Kapal perang asing, termasuk USS Nimitz, melintas menggunakan Hak Lintas Transit sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982, yang mengatur bahwa kapal perang dapat melintas tanpa izin dari negara pantai. Meski demikian, TNI akan memantau segala aktivitas pelayaran asing di wilayah tersebut untuk memastikan keamanan dan stabilitas nasional.
Sebelumnya, kapal USS Nimitz dikabarkan mematikan transponder dan berhenti mengirim sinyal lokasi saat melewati perairan Indonesia dan Malaysia pada 17 Juni 2025, di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.