Majelis Nasional Prancis menyetujui amandemen anggaran 2027 yang mengakhiri penangguhan pajak atas konversi aset kripto ke stablecoin pada Jumat (16/10). Proposal garapan Nicolas Sansu ini disahkan secara tipis lewat voting 38-37. Skema baru ini mengubah aturan lama, di mana kewajiban pajak sebelumnya baru berlaku saat aset kripto dicairkan ke mata uang fiat.
​Merujuk pada definisi electronic money tokens dalam kerangka regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA), swap dari kripto seperti Bitcoin ke stablecoin berpatok tunggal fiat kini dihitung sebagai peristiwa kena pajak. Keuntungan konversi tersebut bakal dikenakan tarif flat 31,4% (pajak penghasilan 12,8% dan pungutan sosial 18,6%). Meski legislator menilai stablecoin sudah berfungsi layaknya fiat, pemerintah Prancis sempat menentang usulan ini karena rumitnya mekanisme pelacakan transaksi.
​Diplot mulai berlaku 1 Januari 2027, amandemen ini masih harus melalui peninjauan Senat dan persetujuan anggaran lanjutan. Jika lolos, kebijakan ini berpotensi memicu perpindahan modal keluar dari Eropa sekaligus menekan volume perdagangan pasar kripto regional akibat melonjaknya biaya realisasi keuntungan



