asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconfusionist iconACEUSDT0.2153-0.0173 ( -7.44% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT78,957.7+933.17 ( +1.2% )
tether usd icondoge coin iconDOGEUSDT0.0898-0.00459 ( -4.86% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,481.35+4.31 ( +0.17% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT78.111-3.7 ( -4.52% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT96.82+0.71 ( +0.74% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT0.8082-0.0469 ( -5.49% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.04838-0.0195 ( -28.73% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.4845-0.0517 ( -3.37% )
Powered by
powered by triv
News - Regulation

Pengadilan Korea Selatan Siapkan Aturan Resmi Prosedur Penyitaan Kripto

User
July 8, 2026 | 03:20 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
July 8, 2026 | 03:20 WIB
Pengadilan Korea Selatan Siapkan Aturan Resmi Prosedur Penyitaan Kripto

​Mahkamah Agung Korea Selatan mengajukan rancangan amandemen aturan yang akan memberikan dasar hukum kuat bagi pengadilan perdata untuk menyita dan melikuidasi aset kripto pada Senin (6/7). Langkah ini diambil sebagai respons atas terus meningkatnya jumlah kasus perdata yang melibatkan kripto di negara tersebut.

​Hingga saat ini, Korea Selatan belum memiliki prosedur hukum khusus yang mengatur bagaimana petugas pengadilan mengeksekusi putusan perdata terhadap kepemilikan aset digital. Amandemen baru ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dengan menetapkan aturan langkah demi langkah bagi petugas eksekusi selama dan setelah proses litigasi.

​Berdasarkan draf aturan baru, perintah penyitaan dari pengadilan akan langsung berlaku setelah petugas menerima aset yang dialihkan. Begitu perintah dikeluarkan, debitur dilarang keras memindahtangankan aset kripto mereka dan wajib segera mentransfernya ke akun petugas pengadilan tanpa penundaan.

​Setelah aset berada dalam pengawasan hukum, pengadilan bisa langsung menyerahkan kripto tersebut kepada kreditur sesuai nilai yang ditetapkan, atau memerintahkan petugas untuk menjualnya. Petugas juga diizinkan memindahkan aset sitaan ke akun khusus di bursa kripto lokal atau mengonversinya terlebih dahulu ke aset yang lebih likuid seperti Bitcoin sebelum dijual ke pasar.

​Draf aturan ini sedang membuka masa uji publik untuk menerima masukan masyarakat hingga 11 Agustus mendatang. Jika berjalan lancar, aturan baru ini ditargetkan mulai berlaku secara resmi pada Oktober 2026 demi menyelaraskan prosedur hukum dengan realitas perkembangan Industri kripto.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read

The Fed Pertahankan Suku Bunga di 3,50% - 3,75%
Breaking News
July 30, 2026 | 01:05 WIB
Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan Militer AS di Yordania
News - Breaking News
July 29, 2026 | 05:44 WIB