


​Mahkamah Agung Korea Selatan mengajukan rancangan amandemen aturan yang akan memberikan dasar hukum kuat bagi pengadilan perdata untuk menyita dan melikuidasi aset kripto pada Senin (6/7). Langkah ini diambil sebagai respons atas terus meningkatnya jumlah kasus perdata yang melibatkan kripto di negara tersebut.
​Hingga saat ini, Korea Selatan belum memiliki prosedur hukum khusus yang mengatur bagaimana petugas pengadilan mengeksekusi putusan perdata terhadap kepemilikan aset digital. Amandemen baru ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum tersebut dengan menetapkan aturan langkah demi langkah bagi petugas eksekusi selama dan setelah proses litigasi.
​Berdasarkan draf aturan baru, perintah penyitaan dari pengadilan akan langsung berlaku setelah petugas menerima aset yang dialihkan. Begitu perintah dikeluarkan, debitur dilarang keras memindahtangankan aset kripto mereka dan wajib segera mentransfernya ke akun petugas pengadilan tanpa penundaan.
​Setelah aset berada dalam pengawasan hukum, pengadilan bisa langsung menyerahkan kripto tersebut kepada kreditur sesuai nilai yang ditetapkan, atau memerintahkan petugas untuk menjualnya. Petugas juga diizinkan memindahkan aset sitaan ke akun khusus di bursa kripto lokal atau mengonversinya terlebih dahulu ke aset yang lebih likuid seperti Bitcoin sebelum dijual ke pasar.
​Draf aturan ini sedang membuka masa uji publik untuk menerima masukan masyarakat hingga 11 Agustus mendatang. Jika berjalan lancar, aturan baru ini ditargetkan mulai berlaku secara resmi pada Oktober 2026 demi menyelaraskan prosedur hukum dengan realitas perkembangan Industri kripto.