PP 28/2025 Resmi Berlaku: Startup Blockchain Makin Mudah, Exchange Kripto Diawasi Ketat!
Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan baru ini menjadi kabar baik sekaligus peringatan serius bagi pelaku industri blockchain dan kripto di Indonesia.
Bagi pengembang software blockchain, layanan smart contract, hingga penyedia infrastruktur node, proses perizinan kini jauh lebih mudah. Mereka hanya perlu mendaftar melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission-Risk-Based Approach),cukup dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
(sumber gambar : google.co.id)
Banyak aktivitas pengembangan blockchain masuk kategori risiko rendah hingga menengah rendah. Artinya, pengembang Web3, NFT, DeFi, dan proyek blockchain non-keuangan tak lagi dibebani izin rumit di awal.
Namun, bagi pemain yang bergerak di sektor perdagangan aset kripto, stablecoin, tokenisasi aset, hingga security token, aturan tetap ketat. Mereka wajib mendapat izin pihak otoriats terkait untuk exchange kripto. Selain mendaftar OSS-RBA, perusahaan juga harus lolos proses validasi komitmen sebelum diizinkan beroperasi penuh.
Untuk pengguna dan investor kripto, aturan baru ini memberikan perlindungan tambahan. Semua perusahaan legal kini wajib memiliki izin resmi yang mudah dicek. Risiko penipuan atau platform ilegal bisa ditekan lebih dini.
Namun, di sisi lain, pengembang inovasi DeFi atau proyek Web3 baru harus lebih hati-hati menentukan model bisnis agar tak tersandung aturan sektoral.