


​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak ketentuan pengurusan piutang negara melalui PMK Nomor 23 Tahun 2026. Salah satu poin perubahan paling signifikan dalam beleid ini adalah perluasan jangkauan objek penilaian aset untuk keperluan pengalihan hak secara paksa. Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) huruf e, pemerintah kini memasukkan aset digital atau kripto ke dalam kategori aset keuangan yang dapat dinilai dan disita untuk melunasi utang kepada negara.
​Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penyelesaian kewajiban penanggung utang seiring dengan perkembangan teknologi finansial. Melalui aturan baru ini, aset kripto milik debitur dapat diperhitungkan sebagai bagian dari mekanisme pelunasan kewajiban secara otomatis. Penilaian atas aset digital tersebut akan dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik guna mendapatkan nilai pasar yang wajar sebagai dasar eksekusi piutang.
​Selain mengatur status hukum kripto sebagai objek sitaan, PMK 23/2026 juga memberikan kewenangan bagi negara untuk menguasai dan mendayagunakan aset yang telah disita tanpa harus meminta persetujuan penanggung utang. Dengan diundangkannya aturan ini pada 24 April 2026, aset kripto resmi kehilangan statusnya sebagai aset yang berada di luar jangkauan eksekusi piutang negara, memberikan instrumen baru bagi pemerintah dalam memulihkan kerugian finansial negara