asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
tether usd iconao iconAOUSDT1.83-0.124 ( -6.35% )
tether usd iconlorenzo protocol iconBANKUSDT0.05224+0.00842 ( +19.22% )
tether usd iconbless iconBLESSUSDT0.0106022-0.0021762 ( -17.03% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT64,183.8+314.24 ( +0.49% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT1,874.44+4.25 ( +0.23% )
tether usd icondefi app iconHOMEUSDT0.00974+0.00138 ( +16.51% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT55.59+1.19 ( +2.18% )
tether usd iconrats iconRATSUSDT0.00004658-0.00001792 ( -27.78% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT74.18+0.15 ( +0.2% )
Powered by
powered by triv
News

Purbaya Sahkan Aturan Baru, Negara Bisa Sita Aset Kripto

User
April 27, 2026 | 09:00 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
April 27, 2026 | 09:00 WIB
Purbaya Sahkan Aturan Baru, Negara Bisa Sita Aset Kripto

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak ketentuan pengurusan piutang negara melalui PMK Nomor 23 Tahun 2026. Salah satu poin perubahan paling signifikan dalam beleid ini adalah perluasan jangkauan objek penilaian aset untuk keperluan pengalihan hak secara paksa. Berdasarkan Pasal 233 ayat (2) huruf e, pemerintah kini memasukkan aset digital atau kripto ke dalam kategori aset keuangan yang dapat dinilai dan disita untuk melunasi utang kepada negara.

​Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penyelesaian kewajiban penanggung utang seiring dengan perkembangan teknologi finansial. Melalui aturan baru ini, aset kripto milik debitur dapat diperhitungkan sebagai bagian dari mekanisme pelunasan kewajiban secara otomatis. Penilaian atas aset digital tersebut akan dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik guna mendapatkan nilai pasar yang wajar sebagai dasar eksekusi piutang.

​Selain mengatur status hukum kripto sebagai objek sitaan, PMK 23/2026 juga memberikan kewenangan bagi negara untuk menguasai dan mendayagunakan aset yang telah disita tanpa harus meminta persetujuan penanggung utang. Dengan diundangkannya aturan ini pada 24 April 2026, aset kripto resmi kehilangan statusnya sebagai aset yang berada di luar jangkauan eksekusi piutang negara, memberikan instrumen baru bagi pemerintah dalam memulihkan kerugian finansial negara

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan