News - Regulation
Senator Adam Schiff Usulkan RUU Larang Pejabat AS Berbisnis Kripto
June 24, 2025 | 12:26 WIB
Copied
ByBenny Hawe
Senator Adam Schiff Usulkan RUU Larang Pejabat AS Berbisnis Kripto

Senator Adam Schiff dari Amerika Serikat telah mengusulkan RUU baru yang dikenal sebagai COIN Act (Cryptocurrency Oversight and Integrity Act), yang bertujuan melarang Presiden, Wakil Presiden, dan anggota keluarga dekat mereka untuk terlibat dalam aktivitas bisnis terkait cryptocurrency selama masa jabatan mereka.

Pengumuman ini dilaporkan oleh Wu Blockchain melalui postingan di platform X, menandai langkah signifikan dalam pengawasan aset digital oleh pemerintah AS. RUU tersebut melarang pejabat tinggi tersebut dari kegiatan seperti promosi atau penerbitan aset kripto, sekaligus mewajibkan pengungkapan semua transaksi kripto yang melebihi $1.000. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda atau hukuman penjara hingga lima tahun. Menurut laporan yang menyertai postingan, tujuannya adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan integritas dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kripto di tingkat federal.

Latar belakang Senator Schiff menunjukkan dukungan sebelumnya terhadap kripto, sebagaimana tercatat oleh Stand With Crypto Alliance, yang mencatat pendiriannya pro-kripto dan dorongan untuk kerangka regulasi yang komprehensif. Namun, RUU ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi pendekatannya, terutama di tengah gelombang pro-kripto yang dipimpin oleh pemerintahan Trump, yang baru-baru ini membentuk kelompok kerja kripto dan cadangan nasional.

Pengumuman ini terjadi bersamaan dengan perkembangan lain di sektor kripto AS, termasuk tokenisasi saham oleh perusahaan publik dan lonjakan adopsi USDT di jaringan Tron. Para analis memperkirakan bahwa COIN Act, jika disahkan, dapat memengaruhi kepercayaan investor dan dinamika pasar, meskipun tantangan politik di Kongres mungkin memperlambat prosesnya.