

.png)
.png)

Taiwan resmi mengesahkan Virtual Asset Service Act (VASA) pada 1 Juli 2026, yang menjadi kerangka hukum komprehensif pertama untuk mengatur industri aset kripto di negara tersebut. Undang-undang ini mewajibkan platform perdagangan aset kripto dan penerbit stablecoin memperoleh lisensi sebelum dapat beroperasi.
Melalui aturan baru tersebut, seluruh Virtual Asset Service Providers (VASP) harus mendapatkan persetujuan dari Financial Supervisory Commission (FSC). Regulator juga menetapkan persyaratan yang lebih ketat, termasuk standar keamanan siber, pemisahan aset nasabah, serta sistem pengendalian internal untuk melindungi investor.
Perusahaan kripto yang sebelumnya telah terdaftar berdasarkan regulasi anti pencucian uang (AML) diberikan masa transisi selama 12 bulan untuk mengajukan lisensi VASP dan maksimal 21 bulan untuk memperoleh persetujuan penuh dari FSC.
Di sisi lain, penerbit stablecoin diwajibkan memperoleh persetujuan dari Bank Sentral Taiwan dan FSC. Setiap stablecoin juga harus didukung cadangan aset sebesar 100%, sebagai upaya menjaga stabilitas nilai dan melindungi pemegang token.
Pengesahan VASA mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini menyelimuti industri aset digital di Taiwan. Undang-undang tersebut juga memuat sanksi pidana yang berat, dengan ancaman hukuman hingga 7 hingga 10 tahun penjara bagi pelanggaran tertentu.