Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan bahwa beberapa kesepakatan perdagangan baru telah tercapai dan tarif terhadap sejumlah negara akan ditingkatkan, dengan implementasi dijadwalkan pada 1 Agustus 2025.
Tarif yang dimaksud akan diterapkan pada negara-negara yang belum menyelesaikan negosiasi perdagangan dengan AS, dengan tingkat tarif yang akan kembali ke level yang ditetapkan pada 2 April 2025, seperti dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan AS Howard Lutnick. Awalnya, tenggat waktu tarif dijadwalkan pada 9 Juli 2025, namun Trump memperpanjangnya hingga 1 Agustus 2025 untuk memberikan waktu tambahan bagi negosiasi. Pada 5 Juli 2025, Trump menyatakan bahwa surat pemberitahuan telah ditandatangani untuk sekitar 12 negara, yang akan dikirim pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Berdasarkan data terbaru dari laporan Reuters dan BBC, negara-negara yang kemungkinan terdampak oleh peningkatan tarif termasuk:
- Uni Eropa (UE) : Diancam tarif 20%, dengan fokus pada produk utama seperti mobil dan barang mewah, karena negosiasi yang stagnan.
- India : Berpotensi menghadapi tarif 26%, terutama pada tekstil dan farmasi, setelah negosiasi gagal mencapai kesepakatan.
- Jepang : Dikenakan tarif 24% pada kendaraan dan elektronik, karena belum ada kemajuan signifikan dalam pembicaraan.
- Thailand : Terancam tarif 36%, terutama pada produk pertanian dan manufaktur ringan.
- Madagaskar dan Lesotho : Menghadapi tarif tertinggi masing-masing 47% dan 50%, karena volume perdagangan kecil dan minimnya negosiasi.
Sebanyak 100 negara lainnya, termasuk Kanada dan Meksiko, awalnya menghadapi tarif 10% yang dapat naik jika tidak ada kesepakatan sebelum 1 Agustus 2025. Hingga saat ini, hanya Inggris dan Vietnam yang berhasil mengamankan kesepakatan. Inggris mempertahankan tarif 10% dengan preferensi khusus untuk sektor otomotif dan mesin pesawat, sementara Vietnam setuju pada tarif 20% untuk barang-barangnya, turun dari ancaman 46% sebelumnya.
Pemerintah AS diharapkan segera mengklarifikasi daftar lengkap negara yang terdampak dan tingkat tarif yang akan diterapkan, yang dapat mencapai hingga 70% berdasarkan pernyataan Trump pada 5 Juli 2025.